Tugas dan Fungsi
Tugas DKP adalah melaksanakan kewenangan daerah di Bidang Kearsipan dan Perpustakaan serta perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan pelayanan umum, pengelolaan unit pelaksanaan kantor, pengelolaan urusan ketatalaksanaan, pembinaan teknis operasional.
Fungsi
1. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan.
2. Penataan dokumen-dokumen yang baik dalam upaya peningkatan dan pemeliharaan data-data daerah di bidang kearsipan.
3. Meningkatnya budaya baca serta memasyarakatnya perpustakaan di daerah.
4. Menyerasikan pengaturan operasional pelayanan umum dalam satu pola untuk mengatasi kompleksitas kegiatan.