Profil

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan adalah Perangkat Daerah Tipe B dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kearsipan dan perpustakaan sesuai dengan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 37 Tahun 2016