Pada Hari Senin, 20 Desember 2021 Bidang Kearsipan Melaksanakan Monitoring Pengeloaan Arsip Dinamis disetiap Organisasi Perangkat Daerah dengan Objek Pemantauan 12 Perangkat Daerah yang dipimpin langsung oleh Faisal Muis, S.Kom ( Kepala Bidang Kearsipan) Friskarani Sabunge, SE ( Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip) Nuhayati Sjamsudin, S.Pd (Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Jaringan ) Arman Abasi, SE ( Pelaksana kearsipan), dimana hampir disetiap OPD didapatkan rata-rata belum bisa menerapkan metode pengarsipan dengan baik sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan cendrung menggunakan cara-cara pengarsipan konvensional / kebiasaan yang turun temurun dipraktekkan oleh ASN terdahulu, begitu pula rata-rata belum punya pengetahuan yang memadai tentang kearsipan oleh karena perlu diadakan bimtek tentang kearsipan serta dipandang perlu disetiap Perangkat Daerah mempunyai Tenaga Fungsional ( Arsiparis ) menimal 1 ( satu) orang, sebagaimana disampaikan Oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Erwin Damopolii, SE, M.SA bahwa sampai saat ini yang mereka ketahui bahwa pengarsipan hanya sampai pada mengumpulkan berkas sejenis dalam otner dan diberi label saja dan disimpan/diletakkan dalam rak/lemari arsip, serta mereka anggap bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan lah yang bertanggungjawab dalam hal penyimpanan berkas-berkas tersebut. oleh karena itu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melalui Kepala Bidang Kearsipan menerangkan bahwa Arsip dibagi 2 yaitu Arsip Statis dan Arsip Dinamis yang mana untuk arsip Dinamis merupakan Tugas setiap OPD untuk menatausahakan sedangkan Arsip Statis dikelola oleh Kami sesuai dengan UU tentang Kearsipan ( BK ).