KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, menjaga transparansi, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan disaksikan langsung oleh para pejabat terkait.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan seluruh unsur Forkopimda atas sinergi dan komitmen bersama dalam penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh para pejabat sipil, unsur TNI dan Polri, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan berlangsung dengan tertib serta lancar. (admin)