Pada hari senin, 22 Februari 2022 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan telah menyerahkan Draft Peraturan Walikota Kotamobagu tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip dan Klasifikasi Arsip guna meningkatkan Penilaian Pengawasan Kearsipan yang mana sejak berdirinya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sesuai Perwa Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B belum pernah dibuat, yang mana untuk dapat meningkatkan pengelolaan kearsipan secara baku sesuai dengan peraturan kearsipan setiap Pemerintah Daerah harus punya 4 Pedoman antara lain :
- Tata Naskah Dinas.
- Klasifikasi Arsip.
- Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
- Jadwal Retensi Arsip
ini merupakan langkah maju sejak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dinakodai oleh Bapak Ham Rumoroi, S.Pd. karena dengan telah diselasaikannya 3 pedoman berarti Kota Kotamobagu tinggal selangkah lagi bisa melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada